Ina Gelapkan Duit PT SHA Rp 15 Miliar

Ina Gelapkan Duit PT SHA Rp 15 Miliar
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SOLO - Polres Surakarta memeriksa seorang pelaku kasus penggelapan uang setoran pembelian BBM nonsubsidi milik komisaris PT SHA senilai Rp15 miliar, di Solo, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pelaku kasus penggelapan uang senilai Rp15 miliar tersebut yakni Ina (49), warga Lakarsari Surabaya Jawa Timur, kini ditahan di Markas Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku Ina ditangkap di rumahnya Surabaya, sudah sepekan ini, dan kini sedang diperiksa tim penyidik di Markas Polresta Surakarta," kata Waskito di Solo, Rabu (4/11).

Ia mengungkapkan, kasus itu berawal saat Ina mengambil BBM nonsubsidi di PT SHA, sejak awal 2019.

Ina mengoder BBM nonsubsidi dari PT SHA kemudian dijual lagi di wilayah Jawa Timur.

Awalnya bisnis berjalan lancar namun seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku.

"Bisnis itu mulai bermasalah sejak Juli hingga September 2019. Kurun waktu itu, pelaku menunggak pembayaran hingga mencapai Rp15 miliar di PT SHA," kata Waskito.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual BBM nonsubsidi ke pelanggan di bawah harga pembelian. Sehingga, pelaku tidak mampu melunasi pembayaran atas pembelian BBM non subsidi kepada PT SHA.

Polisi memeriksa seorang pelaku kasus penggelapan uang setoran pembelian BBM non subsidi senilai Rp15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News