Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA

Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal itu dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
”Karena ada unsur ketidakadilan dalam proses itu, Sanawi secara pribadi juga telah menyurati Bupati Tegal, Gubernur Jateng dan Kemendagri,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah, Makmuri, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang diajukan sekitar dua pekan lalu itu. Diperkirakan, keputusan terkait kasasi itu sudah keluar sebelum akhir Desember.(muj/zu/jpg/ara/jpnn)
SLAWI - Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Sanawi tak terima rumah mewahnya hanya dihargai Rp 1,5 miliar untuk proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai