Incumbent Bombana Kalah di MK

Incumbent Bombana Kalah di MK
Incumbent Bombana Kalah di MK
Dijelaskan Batjo, pemohon baru mempermasalahkan dukungan minimal 15 persen partai setelah suara Pemohon di bawah suara pihak terkait (Subhan-Aziz Baking) sehingga tidak dapat mengikuti Pemilukada Kabupaten Bombana Tahun 2010 Putaran Kedua. Padahal termohon (KPU Bombana) pada masa verifikasi telah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat administrasi berupa surat kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Bombana yang diketuai oleh Herawan Hasan, yang mengusung Pemohon.

Sebelumnya, AMIN meminta pasangan SERASI digugurkan karena tidak memenuhi 15 persen dukungan suara partai politik. PPRN diklaim mendukung AMIN bukan SERASI. Dengan begitu, AMIN dan TAMASYA, yang ke Pemilukada putaran kedua yang rencananya akan digelar Oktober mendatang.

Terhadap dalil Pemohon tentang adanya jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Bombana melebihi jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak terbukti. MK berpendapat bukti KPU Bombana berupa berita acara penerimaan barang dan surat yang dicetak, serta penerimaan termohon lebih kuat dibanding dalil pemohon.

Terkait dengan adanya pendukung pemohon yang tidak mendapat undangan memilih yang dijadikan alasan berkurangnya suara AMIN, MK berpendapat dalil itu tidak bisa dijadikan alasan. Hakim menjelaskan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU.VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, memutuskan pemilih dapat menggunakan KTP/Paspor yang masih berlaku asalkan terdaftar di DPT. Sehingga, tidak diberikannya undangan (Formulir C-6) dan kartu pemilih tidak dapat dijadikan alasan bahwa suara pemohon berkurang.

JAKARTA - Pupus sudah usaha calon incumbent pada Pilkada Kabupaten Bombana, Atikurahman, untuk kembali menjabat kedua kalinya sebagai Bupati Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News