Incumbent Bombana Kalah di MK

Incumbent Bombana Kalah di MK
Incumbent Bombana Kalah di MK
JAKARTA - Pupus sudah usaha calon incumbent pada Pilkada Kabupaten Bombana, Atikurahman, untuk kembali menjabat kedua kalinya sebagai Bupati Bombana. Jalan terakhir, gugatan atas hasil Pilkada Bombana yang didaftar di Mahkamah Konsititusi (MK), akhirnya ditolak. MK mengukuhkan keputusan KPU Bombana yang mensahkan dua pasang calon bupati (Cabup) Tafdil-Masyura (TAMASYA) dan Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI) pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bombana.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan Pemilukada Bombana No Perkara 152/PHPU-D/VIII/2010 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/9).

Dalam putusan MK, hakim konstitusi menilai dalil-dalil perkara pasangan Atiku-Hasmin Marunta (AMIN) tidak tepat dan tidak beralasan secara hukum. Khususnya, dukungan 15 persen suara minimal partai politik atau gabungan partai politik kepada pasangan SERASI yang didukung Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon yang mengklaim telah diusung PPRN menghadirkan Sekjen DPP PPRN Maludin Sitorus di persidangan. Namun, kesaksian Maludin dibantah Ketua PPRN Bombana Batjo Pance. Menurut Batjo, dirinya tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai Ketua DPC PPRN Kabupaten Bombana.

JAKARTA - Pupus sudah usaha calon incumbent pada Pilkada Kabupaten Bombana, Atikurahman, untuk kembali menjabat kedua kalinya sebagai Bupati Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News