Incumbent Tak Ada Alasan Tidak Cuti

Incumbent Tak Ada Alasan Tidak Cuti
Ilustrasi. Foto: dokumen jPNN

jpnn.com - LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung me-warning seluruh calon incumbent untuk menertibkan semua baliho, spanduk, dan atribut sosialisasi yang menguntungkan mereka.

Hal itu disampaikan jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (balonkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 19 September mendatang.

Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan Nazarudin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada panwaskab untuk meminta calon incumbent menurunkan baliho dan atribut sosialisasi yang dibiayai pemda tetapi menyosialisasikan pencalonan petahana. 

’’Kami sudah instruksikan ke panwaskab untuk meminta incumbent menurunkan baliho yang bisa menguntungkan dalam pencalonannya. Penurunan baliho itu terhitung enam bulan sebelum penetapan calon. Jadi kalau penetapannya sekitar Oktober, ya sekarang harus sudah diturunkan,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (9/8).

Menurut Nazar, kriteria baliho yang melanggar itu diantaranya yang berisi ajakan atau mengarah pada jargon untuk menggiring pemilih. “Meskipun baliho tersebut sudah dipasang lama, namun tetap harus diturunkan,” ungkapnya.

Lalu bagaimana jika calon incumbent membandel, Nazarudin memastikan panwas akan melaporkan ke Bawaslu dan diteruskan ke Bawaslu Pusat. “Ya diproses hingga ke pusat. Jika terbukti melanggar  ya bisa pembatalan. Jadi ini nggak main-main loh,” tegasnya.

Menurut Nazar, dasar hukumnya adalah pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pada pasal tersebut, calon petahana dilarang menggunakan kewenangan hingga program dan kegiatan yang menguntungkan pencalonannya. Pada ayat 5 di pasal 71, mengatur sanksi hingga pembatalan pencalonan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News