Incumbent Tak Ada Alasan Tidak Cuti

Incumbent Tak Ada Alasan Tidak Cuti
Ilustrasi. Foto: dokumen jPNN

“Dan pemantauan kami sementara ini, banyak juga calon petahana yang harus menertibkan baliho dan spanduknya. Jadi untuk menghindari sanksi berat, ya harus taat aturan,” ucapnya.

Tak hanya baliho dan atribut, kata Nazar, petahana juga dilarang menggelar kegiatan yang menguntungkan calon petahana. Namun, dibutuhkan alat bukti kuat untuk memprosesnya. “Ya, seperti kegiatan senam misalnya di kecamatan bisa kok diproses jika kuat indikasi mendukung calon petahanan. Yang perlu diingat, alat buktinya juga harus kuat dan lengkap,” tegasnya. 

Pada bagian lain, cuti kampanye bagi calon petahana merupakan keharusan. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhotul Khoiriyah mengatakan, agar tidak ada calon petahana yang berkeras layaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mengajukan uji materi atas Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 

Khoir—sapaan akrabnya menjelaskan, ketentuan wajib cuti bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh petahana. ’’Calon incumbent atau petahana dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, mengerahkan ASN, kemungkinan menggunakan APBD untuk kepentingan kampanyenya. Untuk itu pasal Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tegas mengaturnya,” kata Khoir.

Terkait teknis cuti, menurut Khoir nantinya bakal kembali diatur dalam Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ’’Saat ini kita belum terima aturanya tersebut. Mungkin dalam waktu dekat sudah kita terima,” ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan jika ada sanksi yang akan dilakukan bawaslu ketika incumbent tidak mengambil cuti tersebut. ’’Untuk sanksi pasti ada. Tapi kita pelajari dulu aturanya seperti apa, sanksinya seperti apa. Sehingga Bawaslu tidak salah langkah dalam bertindak, saat ini kita kan belum terima PKPU-nya,” terang dia.

Kapan pihaknya menerima PKPU tersebut, menurutnya itu wewenang pusat. Daerah hanya bisa sebatas menunggu. ’’Mungkin dalam waktu dekat kita sudah terima aturan tekhnisnya. Karena waktu penyelenggaraan pilkada juga semakin dekat,” tandasnya. (sur/gus/p4/c1/gus/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News