Indef: Pemerintah Perlu Menagih Utang ke Lapindo Brantas

Indef: Pemerintah Perlu Menagih Utang ke Lapindo Brantas
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah banyak mengeluarkan uang untuk menalangi kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, menanggulangi bencana Lumpur Lapindo yang terjadi pada 2006 lalu. Hingga kini, persoalan tersebut belum juga selesai.

“Pemerintah sudah keluarkan duit lumayan banyak, menurut saya cukup fair kalau pemerintah menagih itu ke Lapindo,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana itu, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Tauhid Ahmad mengatakan sampai saat ini, pihak Lapindo belum juga sukses melunasi kewajiban mereka.

Dia menganggap hal itu juga harus jadi pertimbangan pemerintah. Oleh karena itu, menurut Tauhid, pemerintah perlu melakukan penagihan. Kemampuan pihak Lapindo dalam melakukan pembayaran, juga harus dipertimbangkan.

Jika nanti pemerintah terpaksa mengambil alih aset Lapindo, menurut Tauhid Ahmad,  pemerintah harus jeli melihat aset-aset Lapindo, yang bisa dianggap berharga.

Dia percaya, tidak semua aset Lapindo bisa dianggap berharga.

Pemerintah sudah banyak mengeluarkan uang untuk menalangi kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, menanggulangi bencana Lumpur Lapindo yang terjadi pada 2006 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News