Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali

Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali
Ilustrasi-konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Bali, oleh BNNP Bali, Selasa (26/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Pelaku sengaja menyewa indekos elite untuk dijadikan sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News