Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali
Selasa, 26 Januari 2021 – 21:52 WIB

Ilustrasi-konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Bali, oleh BNNP Bali, Selasa (26/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pelaku sengaja menyewa indekos elite untuk dijadikan sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya