Lu Ming Fe Belum Kapok, Disikat Lagi Saat Jual Sabu-sabu

jpnn.com, DENPASAR - Seorang residivis kasus narkotika, Lu Ming Fe (29), sepertinya belum kapok.
Penjara tak membuatnya berhenti mengulangi perbuatan yang sama.
Dia pun harus kembali berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lu Ming Fe kembali disikat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, Kamis (22/1), sekitar pukul 19.00 WITA.
Lu Ming Fe diciduk saat berada di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1.517 gram.
Kepada polisi, Lu Ming Fe mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga memilih menjadi kurir narkotika.
"Iya, dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
BERITA TERKAIT
- W Menyerang Petugas dengan Sajam, Sempat Terjadi Kejar-kejaran
- Giovanni Biondi Divonis 10 Tahun Penjara
- Pencuri Hp Milik Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap, Akhirnya Sungguh Mengharukan
- Polresta Samarinda Selidiki Video Viral ‘Pestanya Meriah Ya Bund’
- Kombes Rachmat: Kami Tegas, Sesuai Perintah Bapak Kapolri
- Kombes Syahduddi: Sekarang Kami Tindak Tegas