Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi

Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menangkap selebgram asal Jakarta, Syiva (23), dan tiga temannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20), karena diduga mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Mereka ditangkap saat berlibur di Pulau Dewata.

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).

Jansen menegaskan kasus ini menonjol karena tersangka yang seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik.

"Harusnya, dia menjadikan narkoba musuh bersama tetapi dia malah menggunakan narkoba," ungkap Jansen.

Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

"Kami duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Jansen.

Selebgram yang memiliki follower 1 juta lebih ini ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News