Indekos Mahasiswi di Jalan Masa Jaya Tiba-Tiba Ramai, Ada Apa?
Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:58 WIB
Tersangka Andi dan kedua temannya langsung mengambil barang berharga milik korban kemudian kabur.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang sudah diringkus.
“Pelakunya tiga orang dan baru satu yang berhasil kami tangkap, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan diamankan,” kata dia, Sabtu (3/7).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Robert. (zone/palpos.id)
Sebuah kos-kosan yang diisi sejumlah mahasiswi tiba-tiba ramai lantaran didatangi para petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya