Indekos Mahasiswi di Jalan Masa Jaya Tiba-Tiba Ramai, Ada Apa?
Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:58 WIB

Polisi mengusut kasus pencurian di indekos mahasiswi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tersangka Andi dan kedua temannya langsung mengambil barang berharga milik korban kemudian kabur.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang sudah diringkus.
“Pelakunya tiga orang dan baru satu yang berhasil kami tangkap, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan diamankan,” kata dia, Sabtu (3/7).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Robert. (zone/palpos.id)
Sebuah kos-kosan yang diisi sejumlah mahasiswi tiba-tiba ramai lantaran didatangi para petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi