India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam

India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam
Petani mendengarkan pidato saat protes atas undang-undang pertanian baru di Mumbai, India, Senin (25/1/2021). Foto: REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo.

Negara Bagian Uttarakhand di Himalaya, India, yang diperintah oleh partai Modi, bulan lalu mengesahkan undang-undang yang menetapkan Hukum Perdata Seragam –-seperangkat hukum pribadi yang umum untuk semua orang, apa pun keyakinan agamanya.

Pada Januari, Modi meresmikan kuil Ram. Kuil itu dibangun di lokasi Masjid Babri dari abad ke-16 yang dihancurkan di Kota Ayodhya, India utara. (ant/dil/jpnn)

India pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2019 lalu dan telah memicu kontroversi.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News