India Hentikan Penyelidikan Anti Dumping

India Hentikan Penyelidikan Anti Dumping
India Hentikan Penyelidikan Anti Dumping
JAKARTA --Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan RI, Ernawati menegaskan, pemerintah India secara resmi telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas produk Hot Rolled Steel asal Indonesia.

“Otoritas Anti Dumping India, Directorate general of Anti Dumping and Allied Duties (DGAD) Ministry of Commerce of Industry, Government of India pada tanggal 11 Agustus 2009 menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan tuduhan ini kepada Indonesia,” terang Ernawati di Jakarta, Senin (5/10).

Dijelaskan, produk Hot Rolled dengan nomor Harmonized System (HS) 7208 yang dituduh oleh India tersebut memiliki beberapa jenis. Di antaranya, Hot Rolled Coils, Hot Rolled Sheets, Hot Rolled Plates, Hot Rolled Strips/ Flat  yang terbuat dari bahan iron atau non-alloy steel dengan ketebalan tidak lebih dari 20 mm dan lebar 600 mm atau lebih.

Ernawati  menerangkan bahwa hingga saat ini India bukanlah merupakan negara tujuan utama ekspor produk Hot Rolled Steel Indonesia. Sekadar informasi, berdasarkan data BPS , pada tahun 2008 terdapat lima negara yang menjadi tujuan utama ekspor Indonesia. Di antaranya, Singapura dengan nilai ekspor USD 167 juta, Australia sebesar USD 140 juta, Vietnam sebesar USD 101 juta, Uni Emirat Arab sebesar USD 78 juta dan Malaysia sebesar USD 59,8 juta. “Negara India sendiri adealah negara urutan ke-10 dengan nilai ekspor sebesar USD 11 juta,” lanjut Erna.

JAKARTA --Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan RI, Ernawati menegaskan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News