INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:22 WIB

Indodax meluncurkan sejumlah fitur terbaru di aplikasinya untuk membantu investor kripto pemula maupun berpengalaman. Foto dok Indodax
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.
Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.(chi/jpnn)
INDODAX optimis bisa terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS