Indodax Ingatkan Masyarakat Jangan Lakukan Ini Pada Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan Bitcoin merupakan salah satu bentuk investasi, bukan alat tukar sah di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh karena itu BI meminta masyarakat hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Menanggapi hal ini, Oscar sepakat dan menjelaskan, Indodax menghadirkan Bitcoin dan kripto sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia.
"Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi," ujar dia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Dia menjelaskan, Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI sehingga,
"Memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum," kata dia.
Kendati demikian, Oscar mengingatkan Bitcoin dan aset kripto jangan difungsikan sebagai pembayaran.
Bahkan, lanjut Oscar, uang digital yang akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk central bank digital currency (CBDC) berbeda fungsi dan kegunaan dengan kripto.
Indodax sepakat dengan pemerintah untuk tidak menggunakan Bitcoin untuk alat pembayaran. Simak selanjutnya.
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- 5 Provinsi Ini Diprediksi Bakal jadi Magnet Investor pada 2024
- Universitas Terbuka & BWI Berkolaborasi, Investasi Dana Abadi di Sukuk Wakaf
- Begini Perspektif Exchange & Komunitas Dalam Menghadapi Bitcoin Halving Day
- BCA Life Sukses Jaga Kinerja Keuangan Positif di 2023, Optimistis Berlanjut Tahun Ini
- Terjadi Lonjakan Harga Aset Digital, Upbit Beri Tips bagi Investor Pemula