Indodax Kini Telah Resmi Terdaftar di Bappebti

Indodax Kini Telah Resmi Terdaftar di Bappebti
CEO INDODAX Oscar Darmawan (dua dari kiri) Development Manager INDODAX Nidya Rahmanita saat mendaftar di BAPPEBTI. Foto: Ist

Dengan terdaftarnya Indodax pada BAPPEBTI juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah.

Dengan adanya sertifikasi dari pemerintah Indonesia ini, Oscar menyarankan masyarakat agar bertransaksi di tempat pertukaran aset kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI.

“Syarat yang ditentukan BAPPEBTI rasanya dibuat dengan dasar perlindungan pada masyarakat, sehingga tentunya kita sangat mendukung hal tersebut", ungkap Oscar.

Saat ini, Indodax sendiri hampir memiliki dua juta member. Indodax juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar ISO Internasional yaitu standar ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Information Security sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.

“Pendaftaran dari BAPPEBTI ini menjadikan INDODAX sebagai salah satu platform trading resmi yang membuat masyarakat Indonesia dapat melakukan alternatif investasi aset kripto. Tentunya inovasi kami tidak akan berhenti disini. Kami juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia” ujarnya menutup diskusi mengenai BAPPEBTI hari ini.

Harga aset kripto seperti Bitcoin sendiri dalam satu pekan sedang bergerak naik dibandingkan bulan Desember lalu.

Tercatat, harga bitcoin persatuannya menyentuh 125 juta rupiah, sementara apabila dibandingkan bulan lalu masih berkisar di harga 92 juta rupiah.

Artinya, ada kenaikan lebih dari 25% dalam satu bulan terakhir. Tidak heran, kondisi seperti ini cenderung membuat Bitcoin terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan investasi alternatif selain perdagangan emas dan saham.

Dengan terdaftarnya Indodax pada BAPPEBTI juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News