Indonesia akan Hadir pada COP Bahas Pengelolaan B3

Indonesia akan Hadir pada COP Bahas Pengelolaan B3
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Nur Yun Insiani. Foto : Humas KLHK

Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.

“Jadi PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” imbuh Yun.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

 


Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News