Indonesia Berbagi Ilmu Cegah Karhutla di COP24 Polandia

Indonesia Berbagi Ilmu Cegah Karhutla di COP24 Polandia
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan di Paviliun Indonesia, COP24, Polandia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, POLANDIA - Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi salah satu agenda dalam Talkshow yang diselenggarakan Paviliun Indonesia pada COP 24 UNFCCC di Katowice, Polandia (10/12).

Mengangkat tema Development of Forest and Land Fire Prevention in Indonesia, talkshow menghadirkan tiga narsumber, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan Direktur Sustainability and Stakeholder Engagement Asia Pulp and Paper.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan dalam paparannya menyampaikan pentingnya mengedepankan upaya pencegahan dalam pengendalian kebakaran hutan (karhutla).

Kebakaran di lahan gambut merupakan penghasil emisi terbesar dari sektor kehutanan di Indonesia sehingga diperlukan komitmen bersama untuk mengedepankan upaya pencegahan karhutla terutama di lahan gambut.

“Pencegahan menjadi faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pengendalian karhutla. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla setiap awal tahun sejak tahun 2016,” tambah Raffles.


Raffles menambahkan bahwa upaya pencegahan masih dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain masih dianggap kurang strategisnya kegiatan pencegahan karhutla dalam perencanaan pembangunan di level pemerintahan dibandingkan kegiatan pemadaman yang masih dianggap sebagai kegiatan yang strategis.

Selain itu, masih kurangnya kesadaran serta partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam keigatan pencegahan karhutla.

Untuk memperkuat upaya pencegahan yang melibatkan semua stakeholder termasuk unsur masyarakat maka perlu dilakukan lima upaya penting yang mendukung penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yaitu pemberian insentif dan disinsentif ekonomi, penegakan hukum, penguatan respon awal karhutla, penguatan kapasitas masyarakat lokal, dan pengembangan infrastruktur.

Komitmen bersama untuk mengedepankan upaya pencegahan karhutla terutama di lahan gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News