Indonesia Berhak atas Dana Mitigasi Global

Indonesia Berhak atas Dana Mitigasi Global
Indonesia Berhak atas Dana Mitigasi Global
JAKARTA - Berdasarkan pembagian pertanggungan emisi per kapita dan pendapatan kotor pe kapita tiap negara, maka Indonesia disebutkan sebagai salah satu negara yang berhak mendapatkan dukungan penuh dari dana mitigasi global United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC).

"Indonesia berhak mendapatkan dana tersebut. Kita (Indonesia, Red) merupakan salah satu negara yang harus berusaha keras untuk menjaga keadilan dan keseimbangan lingkungan, terutama dalam mengatasi masalah perubahan iklim," terang Oxfam International Climate Campaigner for East Asia, Rully Prayoga, kepada wartawan, Selasa (16/6).

Disebutkan Rully, negara-negara maju harus mendanai mekanisme keuangan dan mitigasi global sebesar USD 150 juta per tahun. Dana tersebut diperoleh melalui pungutan, penjualan atau pelelangan Assigned Amount Units (AAU).

Rully mengatakan, masalah ini telah dituangkan ke dalam laporan bertajuk "Hang Together or Separately?" dan telah disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal Juni 2009. Di dalam laporan tersebut, ada tawaran solusi atas dua isu krusial, yakni siapa yang harus membayar dan siapa yang harus memangkas emisinya. Selain itu, laporan tersebut juga berisikan soal perlunya keadilan dan langkah-langkah pragmatis dalam melaksanakan gerakan penurunan emisi karbon untuk menunda terjadinya perubahan iklim.

JAKARTA - Berdasarkan pembagian pertanggungan emisi per kapita dan pendapatan kotor pe kapita tiap negara, maka Indonesia disebutkan sebagai salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News