Indonesia dan Arab Saudi Gelar Pertemuan Bilateral, Masalah Ini Jadi Fokus Pembahasan

Indonesia dan Arab Saudi Gelar Pertemuan Bilateral, Masalah Ini Jadi Fokus Pembahasan
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kiri) setelah penandatanganan Risalah Rapat yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi di Jenewa pada Selasa (14/6). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewakili Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6) waktu setempat.

Pada pertemuan ini, dilakukan penandatanganan Risalah Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Bilateral kedua negara di sela-sela ajang The 2nd EWG Meeting di DIY.

"Pertemuan ini bagian dari upaya kami mempercepat memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menjelaskan, hingga saat ini, progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif serta membawa sejumlah kemajuan.

"Terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan para pekerja migran kami, tentunya lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya," jelasnya.

Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini, jelas Anwar Sanusi, di antaranya mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.

"Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun, kami kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kami benar-benar memiliki sistem yang baik untuk menempatkan pekerja migran di Arab Saudi," ujarnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual (3/6).

Kemnaker yang mewakili Indonesia menggelar pertemuan bilateral untuk membahas beberapa persoalan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News