Indonesia Kartel Narkoba? Ternyata Jaringan Mafia Sabu-sabu Adalah Polisi Sendiri!

Indonesia Kartel Narkoba? Ternyata Jaringan Mafia Sabu-sabu Adalah Polisi Sendiri!
Ilustrasi. Foto: Dokumen.

Atas perbuatan para tersangka, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Oknum reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berinisial Brigpol AM, 37, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News