Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis

Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/5). Foto: Kemenkumham

Yasonna menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang kaya dan dianugerahi produk potensi indikasi geografis yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang dapat digunakan sebagai aset perdagangan.  Indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia saat ini ada 59 Indikasi geografis.

Dari 59 indikasi geografis itu 53 di antaranya berpotensi sebagai produk ekspor berasal dari dalam negeri. “Jenis produknya antara lain kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, dan gula,” ucapnya.

Karenanya Yasonna mengharapkan adanya kerja sama terkait kekayaan intelektual dengan Italia. Sebab potensi Italia dan pengalamannya di bidang indikasi geografis telah dikenal sejak lama. Produk IG Italia yang terdaftar di Indonesia adalah produk keju, Pamigiano Reggiano dan Grana Padano. 

Pemerintah dalam rangka menjalankan kerja sama dengan negara Eropa juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghambat masuknya barang palsu. Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan mal dan minimarket agar tidak menjual barang palsu.

“Pemerintah melalui Direktorat Paten menambah pengetahuan kemampuan di bedang Indikasi Georgrafis,” tutur Yasonna.(adv/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News