Indonesia Rawan Rangkap Jabatan Publik

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyayangkan banyaknya pejabat negara rangkap jabatan pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini merupakan persoalan serius yang perlu segera ditangani. Apalagi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah sangat jelas melarang pelaksana pelayanan publik atau aparatur sipil negara rangkap jabatan.
"Kalau ingin rangkap jabatan maka salah satu jabatannya harus dilepas. Karena tidak boleh 'dua kaki'," ujar Oce pada diskusi yang digelar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Oce menilai rangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan komisaris BUMN bakal menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan koruptif dan kolusi.
"Rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan jual beli pengaruh. Ini kan sudah banyak kasusnya. Misalnya, jual beli pengaruh pada pengadaan proyek-proyek yang nilainya ratusan triliun. Jadi kondisi-kondisi ini harus segera diantisipasi,” ucapnya.
Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya memperlihatkan dari 541 jabatan komisaris di sejumlah BUMN, terdapat 222 jabatan komisaris yang dirangkap oleh pelaksana pelayanan publik.(gir/jpnn)
Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyayangkan banyaknya pejabat negara rangkap jabatan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025