Indonesia Sampaikan Strategi Hapus Merkuri di COP-2 Jenewa

Indonesia Sampaikan Strategi Hapus Merkuri di COP-2 Jenewa
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada "The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JENEWA - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada "The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11).

"COP-2 membuka kesempatan lebih luas bagi Indonesia dalam menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusi di bidang pengelolaan merkuri. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri,'' ujar Vivien.

Agenda COP-2 yang berlangsung dari 19-23 November 2018 tersebut dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO dan 32 perwakilan lainnya yang terdiri dari unsur pemerintah, badan dunia, LSM, dunia usaha, dan peneliti.

Isu-isu utama yang dibahas pada COP-2 meliputi aturan prosedur dan aturan keuangan, pekerjaan teknis terkait dengan pelepasan merkuri ke tanah atau air, serta emisi merkuri melalui "open burning of waste."

Selain itu dibahas pula evaluasi keefektifan, pengaturan sekretariat, aturan prosedur untuk Komite Implementasi dan Kepatuhan, pengembangan pedoman penyimpanan sementara, penyusunan "waste thressholds" dan pembahasan panduan tentang pengelolaan lahan terkontaminasi.

Penasihat Senior Menteri LHK, Imam B. Prasodjo pada salah satu side event diskusi Knowledge Lab bertajuk “How to formalize the ASGM sector for inclusive sustainable development?” menyampaikan bahwa kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 Kabupaten/Kota di 23 provinsi.

Kasus perdagangan dan penggunaan merkuri ilegal marak terjadi di sini, dan mengakibatkan lahan akses terbuka seluas 2.815,80 Ha mengalami kerusakan.

Upaya formalisasi terhadap PESK kata Imam, tak serta merta dapat dilakukan mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan. "Termasuk kesiapan penegakan hukum dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan, keselamatan kehidupan rakyat secara keseluruhan di sekitar wilayah PESK, dan kelestarian lingkungan," jelasnya.

Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada 2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News