Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa

Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Dijelaskan Nova, dibutuhkannya UU Kesehatan Jiwa karena prevalensi gangguan jiwa sangat tinggi. Selain itu, beban yang ditimbulkan akibat gangguan kejiwaan sangat besar. Parahnya lagi, masih banyak terjadinya pelanggaran HAM terhadap Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODMK).

“Banyak ODMK tidak mendapatkan terapi karena tidak tersedianya akses yankeswa (pelayanan kesehatan jiwa) dan masih tingginya stigma. Selain itu terjadi perlakukan salah terhadap ODMK, seperti pengurungan (pemasungan), penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi,” katanya.

Ditambahkannya pula, saat ini RUU Kesehatan Jiwa masih dalam tahap Forum Group Discusion (FGD)  di DPR RI. Persiapan draftnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari asosiasi, LSM hingga para pakar. “Kita terus melakukan upaya sosialisasi sebelum uji publik,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, UU Kesehatan Jiwa memiliki tujuan adanya jaminan hukum, hak-hak ODMK dalam bidang kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, sosial dan politik. Dan juga sebagai tugas dan mandat bagi pemerintah. Sedangkan kegunaannya, lanjut Nova, adalah sebagai landasan jaminan hukum kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hak-hak OMDK. “Kita terus dukung RUU Kesehatan Jiwa,” tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News