Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching

Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks

Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara. Korbannya adalah sejumlah perempuan muda asal Indramayu dan Subang, Jawa Barat. Mereka dibuai janji palsu untuk bekerja di Malaysia, namun belakangan dijadikan budak seks.

"Jadi, jalurnya ini Indramayu, Jakarta, Entikong (Kalimantan Timur), dan Kuching (Malaysia)," jelas Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Sabtu (8/10).

Tiga tersangka ditangkap. Yaitu, AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) yang merupakan pembeli. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sementara itu, seseorang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron. FA berperan mengirimkan korban dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur ke Kuching, Malaysia. "FA ini seperti travel agent lah yang bertugas antar jemput," ujar Anton.

Penangkapan diawali dari laporan KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI. Gadis-gadis"itu berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu dan Subang"itu ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan Rp 8 juta per bulan.

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News