Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks
Minggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB
Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRI. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi.
Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta. Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rdl/c5/agm)
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia