Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching

Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks

Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching

Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRI. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi.

Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta. Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rdl/c5/agm)
Berita Selanjutnya:
KPK Usut Peran Sindu Malik

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News