Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal

Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal
Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal
JAKARTA - Konsep penetapan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Jogjakarta saat ini mempertimbangkan opsi-opsi pengganti Sri Sultan jika ke depan yang bersangkutan berhalangan untuk menjadi gubernur.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta, Sabtu (8/10). DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa Sultan dan Paku Alam akan otomatis menjabat gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun setelah RUUK Jogja disahkan menjadi UU. "Sultan juga sudah mendengar langsung hasil kesepakatan itu," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan DPR dan pemerintah, Sultan juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Dalam paparannya, dia memandang perlu ada pembahasan opsi pengganti dirinya kelak. Paparan Sultan itulah yang dipersepsi masing-masing fraksi untuk dibuat norma hukumnya dalam RUUK Jogja. "Syarat gubernur, apa yang memenuhi pasca dirinya (Sri Sultan, Red) tidak bisa menjabat," ujar Agus.

Dalam hal ini, kata dia, ada konsep paugeran yang disampaikan Sultan. Jika pergantian dilakukan dalam keadaan dirinya sudah tidak memenuhi syarat, misalnya tersangkut kasus hukum, sedangkan calon pengganti Sultan yang baru belum memenuhi syarat, ada beberapa pihak di internal keraton yang bisa menggantikan posisinya sebagai gubernur sementara. "Bisa paman beliau atau penghulu kerajaan," jelas Agus.

JAKARTA - Konsep penetapan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News