Indonesia Tegaskan Tak Boleh Ada Senjata Nuklir di Asia Tenggara
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."
Sejumlah negara pemilik senjata nuklir menyatakan keberatan terhadap beberapa bagian protokol Traktat SEANWFZ, berbeda dengan China yang menyatakan siap menandatangani perjanjian itu meskipun belum ada tindak lanjut.
Dalam KTT ASEAN 2022 disepakati bahwa pemilik senjata nuklir bisa menandatangani traktat itu secara terpisah. Kesepakatan itu menjadi salah satu modal penting untuk melanjutkan kembali perundingan yang terhenti lebih dari satu dekade lalu. (ant/dil/jpnn)
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menegaskan bahwa Asia Tenggara harus dijaga menjadi kawasan bebas senjata nuklir
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Para Menteri Keuangan ASEAN Sepakati Visi Single Window
- Gandeng Shopee, AFF Kumpulkan Klub-Klub Terbaik Asia Tenggara dalam Shopee Cup Cup Asean Club Championship
- Netizen Heboh! Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024/25 Bakal Segera Hadir!