Indonesia Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test, Tetapi Seberapa Penting Tes Ini?

Indonesia Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test, Tetapi Seberapa Penting Tes Ini?
Menurut pakar di Australia, 'rapid test' tidak cukup akurat dalam mendiagnosa COVID-19 dan lebih baik digunakan setelah 'swab test'. (Foto: ANTARA)

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150.000.

  • Pengamat di Indonesia dan luar negeri pertanyakan akurasi hasil rapid test dalam menangani COVID-19
  • Hasil rapid test bisa jadi "non-reaktif", tapi tetap memiliki virus corona dan berpotensi menularkan
  • Pakar kesehatan mengatakan rapid test diketahui juga memiliki konsekuensi serius

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2020 disebutkan batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat terkaitnya tarif rapid test yang tidak sama dan mahal, berkisar antara Rp150.000 sampai Rp900.000.

Selasa kemarin (07/07), Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenkes memebuat standar harga tes cepat Covid-19, yang juga menjadi salah satu syarat bepergian selama pandemi corona.

"Apabila standardisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:

Sepekan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta Menteri Keuangan supaya memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat pengguna transportasi umum.

Tarif maksimal masih terlalu mahal

Indonesia Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test, Tetapi Seberapa Penting Tes Ini? Photo: Warga Indonesia yang hendak berpergian perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan melewati prosedur yang telah ditentukan pemerintah. (Kompas.com / Garry Lotulung )

 

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News