Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme
Pembentukan satgas itu sendiri ditentukan kegentingan satu daerah. Artinya, pemisahan satgas di DIY dan Jawa Tengah yang tadinya satu menunjukkan kegentingan terorisme yang ada baik di dua provinsi itu.
"Kami bersyukur walau belum ada nomornya, saat ini sudah ada (draft UU Terorisme). Nanti saat berbuka, doakan, ya, agar segera dapat nomor," seloroh Hadi.
Hadi juga mengungkap kegamangan pihak kepolisian yang menangani kasus terorisme tanpa payung hukum yang jelas.
Hadi juga menceritakan bagaimana polisi menelusuri sikap netizen yang memberikan tanggapan pada penanganan kasus terorisme.
"Kami punya sistem sendiri. Ternyata kalau kami telusuri, kami runut, netizen yang berkomentar negatif terhadap langkah Polri sering merupakan pendukung teroris. Datanya kami punya," kata Hadi. (wan/jos/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas menolak konsep negara khilafah diterapkan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan