Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme
Sarasehan bertajuk Antisipasi dan Mencegah Gerakan Terorisme: Apa yang Harus Dilakukan? Yang digelar di Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Kamis (7/6). Foto: Ist for JPNN

Pembentukan satgas itu sendiri ditentukan kegentingan satu daerah. Artinya, pemisahan satgas di DIY dan Jawa Tengah yang tadinya satu menunjukkan kegentingan terorisme yang ada baik di dua provinsi itu.

"Kami bersyukur walau belum ada nomornya, saat ini sudah ada (draft UU Terorisme). Nanti saat berbuka, doakan, ya, agar segera dapat nomor," seloroh Hadi.

Hadi juga mengungkap kegamangan pihak kepolisian yang menangani kasus terorisme tanpa payung hukum yang jelas.

Hadi juga menceritakan bagaimana polisi menelusuri sikap netizen yang memberikan tanggapan pada penanganan kasus terorisme.

"Kami punya sistem sendiri. Ternyata kalau kami telusuri, kami runut, netizen yang berkomentar negatif terhadap langkah Polri sering merupakan pendukung teroris. Datanya kami punya," kata Hadi. (wan/jos/jpnn)


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas menolak konsep negara khilafah diterapkan di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News