Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi

Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Selain mengajukan uji materi, KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan  Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Penyiaran.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto mengatakan adanya akuisisi Indosiar-SCTV karena Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK sengaja melakukan pembiaran. "Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan  sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan besar yang harus terus digugat," katanya.

Paulus menilai pelanggaran UU Penyiaran dengan ngototnya Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014. "Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu  2014. UU Penyiaran dipakai untuk  kepentingan politik dan kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," katanya.

Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran. "Bapepam-LK  harus taat kepada  semua UU ketika  memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan penyiaran, bukan cuma UU Pasar Modal. Kalau Bapepam-LK  tak tahu banyak soal UU Penyiaran,  rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," katanya.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News