Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi

Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar. KIDP menilai akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV dan O Channel itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Koordinator KIDP, Eko Maryadi, menyatakan bahwa UU Penyiaran dengan tegas melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran kata dia juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya.

"Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," kata Eko kepada wartawan  Kantor LBH Pers di Kalibata, Jakarta Timur, Selasa (19/6).

Namun, oleh pemerintah dan industri pertelevisian, larangan UU penyiaran dianggap multitafsir. Makanya, kata Eko, pihaknya mengajukan yudisial review terhadap UU Penyiaran agar tidak terjadi lagi perbedaan pendapat. "Upaya ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," katanya.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News