Indra Bayu Tak Berkutik saat Didatangi Petugas di Pangkalan, Tak Disangka, Ternyata

Indra Bayu Tak Berkutik saat Didatangi Petugas di Pangkalan, Tak Disangka, Ternyata
Bayu diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (09/11). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengojek pangkalan bernama Indra Bayu alias Bayu (40), warga Jalan Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL, Palembang, diamankan polisi saat menunggu pelanggannya.

Dia diamankan karena ketahuan membawa senjata airsoft gun dan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,28 gram.

Razia tersebut digelar di lobi Hotel Filia, Km 9, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, Selasa (9/11), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Kompol Dwi Utomo mengatakan, pelaku ditangkap pada saat razia yang dilakukan Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga menyita barang bukti yang kemudian diserahkan ke piket Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (09/11).

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu, timbangan digital, tiga unit handphone, dan airsoft gun.

“Sementara dari keterangan pelaku arsoft gun tersebut milik keponakannya, dia mengaku hanya untuk menjaga diri dan untuk menakuti orang lain, kemudian untuk asal sabu-sabu tersebut nanti akan kami lakukan pendalaman lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana hukuman mati.

Seorang pengojek pangkalan bernama Indra Bayu alias Bayu (40), warga Jalan Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL, Palembang, diamankan polisi saat menunggu pelanggannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News