Indra Catri jadi Tersangka, DPP Gerindra Kirim Surat ke Kapolri

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," katanya
Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi.
Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPP Partai Gerindra keberatan atas langkah polisi menetapkan Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Andre Rosiade: Sumatra Ada, Mafia Kami Lawan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Zona Degradasi Liga 1 Memanas, Semen Padang Protes Keras