Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Melalui Kuasa Hukumnya

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan aset sebagai barang bukti ke penyidik Bareskrim.
Aset yang diserahkan itu ialah mobil Tesla warna biru dengan nomor pelat B 14 DRA.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3).
Menurut Chandra, mobil tersebut sedang diajukan ke pengadilan negeri setempat untuk bisa mendapatkan penetapan penyitaan aset.
Namun, Chandra belum bisa memerinci lebih lanjut terkait lokasi penetapan penyitaan aset milik Indra Kenz tersebut.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita itu berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah mobil Tesla warna biru milik Indra Kenz. Mobil itu diserahkan melalui kuasa hukumnya.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau