Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:31 WIB
Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga Akuntan Publik.
OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan empat kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.
Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.(chi/jpnn)
Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- MSIG Life Perkuat Komitmen Memberikan Perlindungan Terbaik
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar