Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?

Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga Akuntan Publik.

OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan empat kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.

Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.(chi/jpnn)

Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News