Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?

Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Togar menambahkan untuk Terkait pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK.

“Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK,” tambahnya dia.

Sementara, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah melihat secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masuk dalam ketegori baik.

Hal ini terlihat pada indikator-indikator stabilitas sistem keuangan.

“Setiap tiga bulan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari BI, OJK, dan LPS selalu menyampaikan laporan stabilitas sistem keuangan. Sejauh ini sudah baik,” tutur Pieter.

Meski begitu, Pieter masih memandang perlu ada perbaikan oleh OJK, antara lain, bagaimana menindaklanjuti pengawasan dengan tindakan tegas termasuk terhadap badan usaha milik pemerintah.

Data OJK menyebutkan berbagai kebijakan pengaturan dan tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi telah dikeluarkan pada 2019.

Untuk sektor perbankan, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan yang memperkuat permodalan perbankan nasional dan mempercepat konsolidasi perbankan.

Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News