Ombudsman Minta OJK Pantau Calon Direksi dan Komisaris Perusahaan Asuransi

Ombudsman Minta OJK Pantau Calon Direksi dan Komisaris Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mencermati secara serius profil calon direksi dan komisaris di perusahaan lembaga asuransi negara. Sebab, uji kepatutan dan kelayakan untuk direksi dan komisaris ada di OJK. 

"Orang yang gemar kemewahan, keluar dari dunia asuransi. Karena direksi asuransi itu harus humble, karena dia mengelola duit orang, bukan duit dia," kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/1).

Alamsyah menjelaskan bahwa harus dilihat betul rekam jejak seseorang tersebut. "Dicek, dilihat kelakuannya. Kalau tidak bisa, out. Komisarisnya juga begitu,"  ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah jangan menghindar dengan menyatakan tidak ada pengawasan eksternal. Menurut Alamsyah, justru selama ini sudah ada wakil pemerintah di dalam komisaris yang bisa melakukan pengawasan.

"Itulah selama ini kenapa Ombudsman mempertanyakan ini efektivitas komisaris  rangkap jabatan ini macam apa? Ini juga menjadi catatan;" katanya.

Ombudsman, kata Alamsyah, menilai  tata kelola PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak berjalan baik. Dia menyebut salah satunya Jiwasraya terlambat memenuhi kriteria minimum tiga orang komisaris. "Baru terakhir di Bulan September itu ada tiga komisaris. Komisaris independen merangkap komisaris utama," ujarnya.

Selain itu, kata Alamsyah, di level direksi juga tidak ada direktur kepatuhan. Padahal, lanjut dia, dalam   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, itu mewajibkan adanya direktur kepatuhan. "Kalau perusahaan asuransi kecil bilang sulit menambah staf, itu masuk akal, tetapi ini perusahaan besar tidak patuh," ungkap Alamasyah.

Tidak hanya itu, Alamsyah mengatakan ada pula persoalan rangkap jabatan direktur keuangan dan investasi. "OJK harus tahu, karena ini sebenarya adalah aturan dari OJK yang harus dipatuhi," paparnya. Alamsyah mengatakan bahwa Perusahaan asuransi diatur secara ketat karena merupakan tempat menitipkan uang rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mencermati secara serius profil calon direksi dan komisaris di perusahaan lembaga asuransi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News