Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:45 WIB
Padahal, banyak sekali usaha lokal Sumsel yang memproduksi makanan olahan maupun minuman. Salah satu kendala, belum adanya aturan yang mewajibkan pedagang/pengusaha harus punya sertifikat halal. Bagi yang sudah punya, mereka terikat secara hukum. “Bila nanti produknya terindikasi tidak halal, dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tengan Perlindungan Konsumen,” tukas Yustianus. (rip/yun/ce3)
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?