Industri Bersertifikat Halal Berkurang

Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Industri Bersertifikat Halal Berkurang

Padahal, banyak sekali usaha lokal Sumsel yang memproduksi makanan olahan maupun minuman. Salah satu kendala, belum adanya aturan yang mewajibkan pedagang/pengusaha harus punya sertifikat halal. Bagi yang sudah punya, mereka terikat secara hukum. “Bila nanti produknya terindikasi tidak halal, dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tengan Perlindungan Konsumen,” tukas Yustianus. (rip/yun/ce3)

PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News