Industri Bersertifikat Halal Berkurang

Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Industri Bersertifikat Halal Berkurang
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang belum memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel.

Kondisi ini diungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Dra Nur Ilya Fatimah saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/1).

“Sejak berdirinya LPPOM MUI Sumsel, jumlah yang telah mengurus dan punya sertifikat halal ada 152 industri. Saat ini, memang ada beberapa yang belum melakukan perpanjangan, ada juga yang dalam proses,” ungkapnya.

Kata Nur, masa berlaku sertifikat halal tersebut dua tahun dan jika habis perlu diperpanjang, tentu saja setelah dilakukan pemeriksaan lagi sebelumnya. Ia menuturkan, jika kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang halal akan memancing industri untuk berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi  halal.

Dampak positifnya, masyarakat terjamin dengan produk dari industri yang dijamin kehalalannya tersebut.  “Sebenarnya, mengambil sertifikat halal itu tidak sulit. Untuk satu produk hanya mengeluarkan biaya Rp 40 ribu,”cetusnya.

PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News