Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:45 WIB

Industri Bersertifikat Halal Berkurang
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang belum memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel. Kondisi ini diungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Dra Nur Ilya Fatimah saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/1). “Sejak berdirinya LPPOM MUI Sumsel, jumlah yang telah mengurus dan punya sertifikat halal ada 152 industri. Saat ini, memang ada beberapa yang belum melakukan perpanjangan, ada juga yang dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kata Nur, masa berlaku sertifikat halal tersebut dua tahun dan jika habis perlu diperpanjang, tentu saja setelah dilakukan pemeriksaan lagi sebelumnya. Ia menuturkan, jika kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang halal akan memancing industri untuk berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga:
Dampak positifnya, masyarakat terjamin dengan produk dari industri yang dijamin kehalalannya tersebut. “Sebenarnya, mengambil sertifikat halal itu tidak sulit. Untuk satu produk hanya mengeluarkan biaya Rp 40 ribu,”cetusnya.
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya