Industri dan Komunitas Rokok Elektrik Tolak Pengguna di Bawah Umur

Salah satunya, soal pembatasan akses untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
"Tantangannya ya pada ujung tombak kita, gerai atau toko retail itu sendiri, apakah mereka memegang teguh prinsip yang sama atau mementingkan soal uang. Itu tantangannya. Kalau kita tahu ada toko-toko yang bandel menjual ke anak-anak yang di bawah umur, otomatis kita akan laporkan ke pihak yang berwajib," lanjut Rhomedal.
Rhomedal mengakui, pembelian secara online juga masih menyulitkan toko-toko vape dalam melakukan skrining pengguna.
Namun, ia percaya bahwa dengan komitmen yang sudah dilakukan oleh gerai-gerai vape store secara offline, sudah cukup membantu.
Menurutnya, mereka yang di bawah umur biasanya tidak memiliki akses untuk rekening, transfer, dan kartu kredit. Paling tidak, upaya-upaya dan komitmen tersebut sudah meminimalkan risiko adanya pengguna di bawah umur.
Pengetatan akses terhadap produk, baik rokok konvensional ataupun alternatif sudah dilakukan. Toko-toko vape melakukan skrining melalui KTP bagi pengunjung.
Akan tetapi, masih ada warung-warung kecil yang menjual rokok elektrik secara bebas, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut.
Hal ini mendorong permintaan adanya regulasi spesifik yang disuarakan oleh pelaku usaha dan asosiasi untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Industri rokok elektrik dalam negeri tengah berkembang. Meski demikian, rokok elektrik tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah umur.
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System