Industri Kecil dan Menengah Mamin Wajib Punya SNI
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
Selama ini SNI dianggap bisa meningkatkan daya saing produk. Sebab, label yang biasanya tercantum pada kemasan atau melekat pada produk itu menjadi jaminan kualitas.
’’Pada era 4.0 ini, SNI penting. Apalagi, kita ingin IKM bisa merambah pasar ekspor,’’ kata Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan, Selasa (2/4).
Dalam upayanya menjadikan IKM Jatim berlabel SNI, Disperindag Jatim memberdayakan sekitar 275 lembaga penilaian kesesuaian (LPK).
Lembaga tersebut mencakup laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, serta badan sertifikasi.
Drajat menyatakan, 275 LPK itu sangat mendukung upaya disperindag dalam menerapkan SNI di Jatim.
’’Di provinsi lain tidak sebanyak ini,’’ ujar Drajat.
Lembaga-lembaga itu berhak menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
- BSN: 549.970 Produk UMK akan Menggunakan Tanda SNI, Gratis
- Sepanjang 2023, BSN Menetapkan 531 SNI Baru
- Aquaproof & Aquaproof Pro Raih SNI Pelapis Antibocor Berbasis Air
- GAPMMI Optimistis Industri Makanan dan Minuman Pada 2024 Terus Bertumbuh
- Bamsoet Sebut Kreativitas & Inovasi Tingkatkan Daya Saing Industri Makanan dan Minuman
- Startup Indonesia Bantu Para IKM Efisiensikan Waktu & Tenaga