Industri Mebel Minta Peremajaan Alat dan Diskon Pajak

Industri Mebel Minta Peremajaan Alat dan Diskon Pajak
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12 persen tahun ini.

Insentif yang diharapkan adalah peremajaan alat, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, dukungan infrastruktur, dan pengembangan pasar.

Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, insentif berupa peremajaan alat senilai Rp 1,7 triliun telah diterima industri tekstil.

Sebaliknya, industri mebel belum mendapatkan bantuan peremajaan alat produksi. ’’Industri mebel juga membutuhkan bantuan peremajaan alat untuk meningkatkan produktivitas,’’ ujarnya, Senin (2/1).

Pemerintah pun diharapkan memberikan diskon PPh pasal 21 sebesar 50 persen.

Selama ini, industri yang memperoleh insentif itu hanya alas kaki dan tekstil karena termasuk industri padat karya.

Industri mebel yang termasuk sektor padat karya belum dapat menikmati insentif serupa.

’’Insentif apa pun yang bisa mendorong daya saing industri mebel akan kami sambut dengan baik, terutama insentif diskon PPh pasal 21,’’ kata CEO PT Integra Indocabinet Halim Rusli.

JPNN.com – Pelaku industri mebel di Indonesia meminta pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mencapai pertumbuhan ekspor 10–12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News