Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja
Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengendalian. "Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja," tandas Enny.
Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja. Industri harus diberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tenaga kerja.
"Tidak bisa penggiat anti rokok kemudian mendesak pabrik rokok ditutup, mau dikemanakan tenaga kerjanya. Jangan over dosis," tegas Enny.
Ia mengingatkan, saat ini instrumen pengendalian rokok dengan cukai yang tinggi sudah diterapkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah juga memberantas peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan industri. (jpg)
JPNN.com JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan sinyalemen kenaikan cukai sudah jadi rutinitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh