Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja

Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja
Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja. Foto JPNN.com

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengatasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dilarang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengendalian.  "Tidak bisa menonjol aspek kesehatan saja," tandas Enny. 

Pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa saat ini pengangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarengi mengedapankan penegakan hukum. Tidak bisa, sekadar mengikuti saran satu pihak saja.  Industri harus diberi ruang tumbuh, terutama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tenaga kerja. 

"Tidak bisa penggiat anti rokok kemudian mendesak pabrik rokok ditutup, mau dikemanakan tenaga kerjanya. Jangan over dosis," tegas Enny. 

Ia mengingatkan, saat ini instrumen pengendalian rokok dengan cukai yang tinggi sudah diterapkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah juga memberantas peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan industri. (jpg)

JPNN.com JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan sinyalemen kenaikan cukai sudah jadi rutinitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News