Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar

Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar
Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar
Namun, setelah 2004, pembelian cukai rokok dibatasi hanya boleh 100 lembar per bulan.

Akibatnya, produksi mereka terpaksa berkurang dan menyesuaikan dengan jatah pita cukai. "Kalaupun ada lebih dari seratus lembar pita cukai, lainnya rokok mereka ilegal," kata Mulyono.

Selain pita cukai, menurut dia faktor lain yang menyebabkan industri rokok tidak mampu berkembang adalah adanya persyaratan yang memberatkan. Yakni, sebuah industri rokok harus mempunyai gedung dan bangunan permanen. Syaratnya harus 200 meter persegi.

"Padahal, yang namanya home industri rokok, produksinya ya di rumah masing-masing," tambahnya. Karena itu, dalam waktu tak lama lagi perusahaan rokok kecil di Bojonegoro akan bangkrut. (ade/fiq)


Berita Selanjutnya:
Fokus di Pasar Remaja

BOJONEGORO - Tahun depan semua industri kecil yang memproduksi rokok di Kabupaten Bojonegoro diprediksi akan bangkrut dan gulung tikar. Ini menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News