Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 23:59 WIB
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus ini diantaranya, HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA. Mereka bertujuh sebagai pembuat dan penjual yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jakarta.
"Tersangka EM baru bekerja sekitar akhir tahun 2020. Setiap minggu bisa dua kali memproduksi sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp3 juta setiap produksinya," pungkas Yusri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2), subsider 113 ayat(1), lebih subsider pasal 112 ayat(2), juncto pasal 132(1) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(mcr12)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku industri rumahan tembakau sintetis ternyata membuat jenis baru yang belum tercantum di peraturan kesehatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama