Industri Rumahan Tembakau Sintetis Manfaatkan Medsos, Begini Modusnya
Senin, 22 Maret 2021 – 22:29 WIB
Para tesangka itu ialah HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
Mereka berperan sebagai pembuat dan penjual barang dalam bisnis yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider 113 Ayat 1, lebih subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka menggunakan berbagai macam akun di media sosial untuk menjual produk yang dikenal dengan nama lain sebagai tembakau gorila tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI