Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Senin, 22 Maret 2021 – 18:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikirimkan dari Jakarta ke Sulawesi, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
jpnn.com - Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Satu orang ditangkap berinisial Z terbukti membawa barang haram itu dengan berat 1,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.
Sekitar pukul 09.00 WIB tim melakukan pengintaian. Mereka melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket, area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Sabu seberat 1,8 kilogram yang disita dari pelaku berinisial Z jika dijual mencapai Rp2 miliar lebih.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu