Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Senin, 22 Maret 2021 – 18:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikirimkan dari Jakarta ke Sulawesi, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan methampitamine/sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka M di dalam tas ranselnya,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menyebut, sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu jika dijual keseluruhan harganya mencapai Rp 2 miliar lebih.
“Dari penggagalan yang tim Ditresnarkoba lakukan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa,” tutur dia.
Sabu seberat 1,8 kilogram yang disita dari pelaku berinisial Z jika dijual mencapai Rp2 miliar lebih.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba