Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Senin, 22 Maret 2021 – 18:05 WIB
Pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan methampitamine/sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka M di dalam tas ranselnya,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menyebut, sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu jika dijual keseluruhan harganya mencapai Rp 2 miliar lebih.
“Dari penggagalan yang tim Ditresnarkoba lakukan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa,” tutur dia.
Sabu seberat 1,8 kilogram yang disita dari pelaku berinisial Z jika dijual mencapai Rp2 miliar lebih.
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret